Sukses

Tahanan Wanita Kasus Narkoba Kabur Usai Diperiksa

Emalia adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berusia 31 tahun bernama Emalia kabur setelah diperiksa penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar pada Kamis 3 Maret 2016. Dia adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kejadian bermula pada Kamis kemarin sekitar pukul 16.00 WITA saat Emalia dikeluarkan dari ruang tahanan narkoba oleh anggota piket karena akan diperiksa oleh Bripka Asrullah, penyidik Direktorat Narkoba di ruang Subdit II Direktorat Narkoba lantai 3.

Setelah pemeriksaan selesai pukul 17.00 WITA, Bripka Asrullah menyerahkan Emalia kepada anggota piket, Brigpol Risman untuk dimasukkan ke ruang tahanan lantai III Direktorat Narkoba. Namun setelah diserahkan, Brigpol Risman tidak langsung memasukkan Emalia ke dalam sel tahanan melainkan disuruh duduk disampingnya.

Selain Brigpol Risman, anggota piket lainnya yakni Kompol Rahman, Aipda Burhan, dan Brigpol Safril tampak duduk di kursi piket narkoba.


Setelah beberapa menit, anggota Provos Polda Sulselbar Brigpol Munir datang mengecek tahanan narkoba dan menanyakan Emalia. Namun, Emalia sudah tak ada di samping Brigpol Risman.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Emalia belum berstatus tahanan. Namun selama ini dia dititip ditahanan untuk memudahkan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Kalau kelalaian jelas, karena seharusnya setelah diperiksa yang bersangkutan segera dititip kembali di tahanan bukan di suruh duduk di pos piket. Apalagi status yang bersangkutan sudah tersangka," kata Barung di Makassar, Jumat (4/3/2016).

Saat ini, lanjut Barung, pihaknya tengah mengejar tersangka, Emalia yang diduga bersembunyi di kampung halamannya. "Tim sudah mengejarnya," singkat Barung

Emalia warga Jalan Kerung-Kerung Lorong A2 B No.17 A Kecamatan Makassar, Kota Makassar ditangkap oleh kompol Wigino anggota Direktorat Narkoba Polda Sulselbar pada 29 Februari 2016 dengan barang bukti sabu sebanyak 11 sachet kecil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini