Sukses

Hotman Tantang Pengacara Ibu Angkat Angeline Taruhan Jam Rolex

Menjelang pembacaaan vonis terhadap Margriet sempat terjadi ketegangan antar-penasihat hukum.

Liputan6.com, Denpasar - Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga telah memvonis terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman pidana seumur hidup. Sempat terjadi ketegangan antar-penasihat hukum jelang pembacaan vonis terhadap Margriet.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agus Tay Handa May, menantang kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kasus pembunuhan Angeline yang diprediksi menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.

"Bagaimana Bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," ucap Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali,seperti dikutip dari Antara, Senin (29/2/2016).

Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang itu, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompul apabila hakim menjerat kliennya itu (Margriet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia berani mempertaruhkan jam tangan merek Rolex seharga Rp 2 miliar dalam tantangannya kepada pengacara Margriet itu. Namun, kuasa hukum Margriet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

Di lain pihak, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Margriet Megawe yang didampingi anggotanya, Dion Pongkor dan Aldreas, menegaskan pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut. Sebab, menurut Hotma, yang berhak menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma.

Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu. Padahal, ia menyebut alat buktinya tidak mendukung. Untuk itu, ia memastikan untuk banding terhadap putusan hakim yang dinilai tidak adil bagi kliennya.

"Kami punya rekaman bahwa Agus Tay Handa May itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Hotma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini