Sukses

Diiming-imingi Sekolah, Anak di Bawah Umur Malah Dilecehkan

Tak hanya perempuan, polisi mendapati 2 remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap pelaku.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pemuka agama di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Bareskrim Polri. Pria berinisial IAG itu diduga telah melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono menuturkan IAG ditangkap di rumahnya di kawasan Surabaya, Jawa Timur, Senin 15 Februari 2016.

Para korban dibawa pelaku dari Nias, Sumatera Utara, secara bertahap sepanjang 2009-2015. Mereka dijanjikan untuk disekolahkan dan dipekerjakan.

Namun, para korban malah dilecehkan oleh pelaku. Bahkan, pelaku pun tak segan mengancam para korbannya bila tak mau memenuhi nafsunya.

"Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, tersangka meminta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau, maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh," ucap Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkatnya, Kamis 18 Februari 2016.

Menurut dia, pada saat penggerebekan di rumah IAG, polisi mendapati 5 perempuan dengan 2 di antaranya masih di bawah umur. Mereka diduga korban tindakan asusila pria tersebut.

Kelima perempuan itu adalah F (21), AP (8), M (17), R (20), MN (21).  Tak hanya itu, polisi mendapati 2 remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap pelaku.

"Korban sebanyak 7 orang diamankan. Yang korban inisial F (21) diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun," tutur Argo.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa secara intensif para korban, termasuk melakukan visum dan pemeriksaan psikologi.

"Visum sudah dilaksanakan, tetapi hasilnya belum keluar," kata Argo.

Saat disinggung mengenai keberadaan korban karena rata-rata korban berasal dari Nias Sumatera Utara, Argo menjawab bahwa para korban masih berada di Surabaya.

"Korban kita amankan di tempat yang aman di Surabaya," ujar Argo.

Saat ini Bareskrim Polri telah menahan IAG. "Atas perbuatannya, tersangka IAG akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini