Sukses

Para Nelayan dan Petani Ini Jadi Ahli Menipu Via Medsos

Kebanyakan korban penipuan itu berasal dari Jawa dan Kalimantan.

Liputan6.com, Makassar - Polres Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap 7 orang warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, yang selama ini menjalankan aksi kejahatan penipuannya lewat media sosial (medsos). 6 di antaranya berprofesi sebagai nelayan daan seorang lainnya adalah petani.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com via telepon, mengatakan, ketujuh penipu yang berhasil diamankan adalah Sabri (38), Amirullah (25), Rusdi (17), Damar (24), Asri (30), Syamsu Alam (30) dan Rustam (38).

"Semuanya merupakan warga Desa Mojong, Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan dari identitas kesehariannya itu nelayan dan petani tapi ternyata nyambi memanfaatkan media sosial dengan melakukan penipuan," kata Barung, Kamis (11/2/2016).

Barung menuturkan, 6 pelaku berhasil ditangkap setelah personel Satuan Intelkam Polres Sidrap yang dipimpin AKP Fantry Taherong menyelidiki laporan informasi yang masuk ke Satuan Intelkam pada 9 Februari 2016 lalu.


Selanjutnya, anggota intel menuju ke Desa Mojong dan berhasil mengamankan para penipu yang sedang menipu melalui media sosial yang dimilikinya.

"Para pelaku melakukan penipuan melalui media sosial dengan modus broadcast pesan yang berisi 'Menjual Pulsa M Trix, Alat Elektronik dan Alat Perlengkapan Bayi' itu aksi penipuan mereka," tutur Barung.

Aksi penipuan itu, sejumlah warga menjadi korban. Korbannya itu berasal dari berbagai provinsi di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dari tangan pelaku Sabri berupa uang tunai sebesar Rp. 65.100.000, 1 lembar ATM BRI, 1 buah buku rekening BRI, 1 unit ATM  BRI, 1 buah HP Blackberry dan 1 buah HP Nokia.

Dari tangan Asri diamankan berupa 1 buah HP Nokia. Dari Amirullah 1 buah HP Nokia dan  1 buah HP Samsung. Selanjutnya, dari tangan Syamsu Alam ada 1 buah laptop merek Acer, 3 buah HP Nokia, 6 buah modem, 8 buah simcard, 1 buah USB, 1 buah buku rekapan.

Lalu, barang bukti dari tangan pelaku Rustam berupa 2 buah HP Samsung, 1 buah laptop merek Acer dan 1 buah modem. Serta, barang bukti yang diduga milik rekan para pelaku yang diketahui bernama Herman berhasil kabur saat ditangkap juga turut diamankan.

Barang bukti milik Herman ini berupa 3 buah laptop masing-masing merek Acer, Axio, dan Asus, 1 buah aki merek Yuasa, 15 buah HP Nokia, 3 buah HP Mito, 1 buah HP Micron, 4 buah USB, 1 buah kipas laptop, 5 buah modem, 50 buah kartu IM3 yang belum terpakai serta 300 buah kartu IM3 yang sudah terpakai.

"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di bawah ke Mapolres Sidrap untuk segera dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Barung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.