Sukses

Pengacara Guru Gugat Wali Kota Bandung Yakin Menangi Persidangan

Para guru yang dimutasi ke sekolah lain itu mempertanyakan kejelasan keputusan tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Arip Yogiawan, kuasa hukum lima orang guru yang dimutasikan atas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung, berharap persidangan bisa dimenangkan oleh kliennya. Ia telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arip mengatakan para guru yang dimutasi ke sekolah lain itu mempertanyakan kejelasan mengenai keputusan tersebut. Menurut dia, mutasi tersebut akan berdampak kepada kualitas pendidikan di Kota Bandung.

"Mereka mempertanyakan mutasi itu, belum jelas pertimbangan dari keputusan itu. Tentunya ini akan berdampak ke kualitas pendidikan," kata Arip di Bandung, Rabu (3/2/2016).

Arip menilai SK mutasi tersebut tidak berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik dan transparan. Untuk itu, dia pun berharap sidang bisa segera digelar.

"Semoga sidang bisa segera digelar pada dua pekan mendatang dan kami yakin menang di persidangan nanti," ujar Arip.

Sementara itu, Wali Kota Bandung yang akrab disapa Kang Emil justru menanggapi santai gugatan tersebut.

Dia malah menganggap tindakan para guru itu wajar. Menurut Emil, setiap warga negara berhak menggugat bila terjadi hal-hal yang merugikannya.

"Menggugat ke PTUN itu hak warga jika dirasa ada urusan administrasi kurang optimal. Yang namanya gugatan selalu 2 perspektif, perspektif dari penggugat dan perspektif dari tergugat," kata Emil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa, 2 Februari 2016.

Dia menyatakan penerbitan SK merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Karena itu, kata Emil, dia bisa mencabutnya kapan saja jika memang ditemukan kekeliruan.

"Karena manajemen kota ini dibagi-bagi ke dinas-dinas, masak saya enggak percaya. Tapi kalau ada kekeliruan, enggak ada masalah untuk diperbaiki. Jadi kalau ada PTUN saya mah biasa aja," ucap Emil.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang guru telah dimutasi akibat sikap kritis mereka yang menuntut lembar pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan uang sekolah kepada Kepala Sekolah SMA 10 Kota Bandung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini