Sukses

Ridwan Kamil Santai Tanggapi Gugatan 5 Guru ke PTUN

Mutasi yang dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Bandung Ridwan Kamil itu bakal memengaruhi tunjangan profesi yang diterima 5 guru tersebut.

Liputan6.com, Bandung – Kalangan guru di Kota Bandung menggelar aksi solidaritas mengumpulkan koin untuk membiayai gugatan yang diajukan 5 mantan guru SMA Negeri 10 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Materi gugatan adalah menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memutasi kelima guru itu.

Pria yang akrab disapa Emil ini menanggapi santai gugatan tersebut. Dia malah menganggap tindakan para guru itu wajar, karena karena setiap warga negara berhak menggugat bila terjadi hal-hal yang merugikannya.

"Menggugat ke PTUN itu hak warga jika dirasa ada urusan administrasi kurang optimal. Yang namanya gugatan selalu 2 perspektif, perspektif dari penggugat dan perspektif dari tergugat," kata Emil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (2/2/2016).

Emil menyatakan penerbitan SK merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Karena itu dia bisa mencabutnya kapan saja jika memang ditemukan kekeliruan.

"Karena manajemen kota ini dibagi-bagi ke dinas-dinas, masak saya enggak percaya. Tapi kalau ada kekeliruan, enggak ada masalah untuk diperbaiki. Jadi kalau ada PTUN saya mah biasa aja," ucap Emil.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sugiapermana justru sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi permasalahan itu. Telepon selulernya tidak juga diangkat meski terdengar nada sambung.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan menilai, permasalahan yang menimpa 5 mantan guru SMAN 10 Bandung itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat Dinas Pendidikan terhadap bawahannya.

Masalah semakin rumit karena pejabat Disdik tidak berkoordinasi dengan pihak sekolah yang menjadi tempat mutasi kelima guru itu.

Menurut Iwan, sekolah baru tempat menampung 5 guru tersebut sudah kelebihan tenaga pendidik. Dengan kondisi tersebut, kelima guru itu tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah baru. Hal itu akan memengaruhi tunjangan profesi guru yang diterima.

"Ini akan berpengaruh ke tunjangan profesi guru karena kurangnya jam mengajar yang harusnya minimal memenuhi 24 jam tatap muka," jelas Iwan kepada Liputan6.com.

Karena itu, FAGI akan terus mendorong agar Ridwan Kamil  mencabut dan membatalkan keputusan mutasi tersebut apabila para guru itu memenangkan gugatan di PTUN.

"Pak Ridwan Kamil di akun Facebook Ridwan Kamil Watch akan mengembalikan guru-guru yang dimutasi ke sekolah asalnya, apabila SK itu dianggap salah oleh pengadilan," kata Iwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.