Sukses

Sindikat Narkoba Ini Mau Bikin Pabrik Sabu di Riau

Selain ribuan pil ekstasi, tersangka IZ ternyata juga berencana membuat pabrik narkotika jenis sabu.

Liputan6.com, Riau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti 7.850 pil ekstasi. Dalam kasus ini, seorang warga Johor, Malaysia, berinisial TN ditetapkan sebagai buronan. Terungkap, sindikat itu akan membangun pabrik sabu di Riau.

"Kita sudah mengamankan kaki tangan TN berinisial IZ di Perumahan Decalista, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah, Rabu (27/1/2016).

Hermansyah menyebutkan, 7.850 ekstasi itu terbungkus dalam beberapa plastik besar. Terdiri dari 400 butir pil ekstasi warna hijau berlogo S, 3.950 butir ekstasi warna biru muda berlogo XO, dan 3.500 butir pil ekstasi warna biru muda berlogo S.

Ia menuturkan ribuan pil ekstasi itu dikirimkan dari Malaysia ke Pekanbaru pada 20 Januari 2016. Ekstasi itu rencananya akan dipasarkan ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.

"Sebagai imbalan, tersangka IZ dijanjikan oleh warga Malaysia itu, sebanyak 1.000 pil ekstasi jika berhasil menjual semuanya," kata Hermansyah.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur mengatakan, selain ribuan pil ekstasi, tersangka IZ ternyata juga berencana membuat pabrik narkotika jenis sabu. Dari tangan warga Rokan Hilir itu, petugas menemukan puluhan alat laboratorium dan perangkat membuat narkoba berbentuk kristal itu.

"Pengakuan tersangka, dirinya ingin membuat pabrik sabu-sabu. Hanya saja belum jadi, karena masih menunggu ahli atau orang yang bisa meracik sabu-sabunya," tutur Guntur.

Perangkat pembuatan sabu itu, lanjut dia, kini diamankan di Jalan Kenanga, Kecamatan Tenayanraya. Perangkat itu masih tersimpan rapi dalam beberapa kardus.

"Untuk bahan pembuat sabu-sabu tidak ditemukan petugas. Pengakuan tersangka masih menunggu adanya ahli atau peracik," sebut Guntur.

Hasil pengembangan di Jalan Sungai Batak, petugas juga menemukan sebuah brankas yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu dan narkotika lainnya.

"Brankas ini digunakan untuk mengirimkan narkotika. Seolah-olah narkotika yang dikirimkan merupakan paket karena memakai brankas," ujar Hermansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan atau Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini