Sukses

3 Bulan Absen, Wali Kota Bengkulu Ajukan Perpanjangan Cuti

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan masih di Pakistan sesuai rekomendasi rekam medik yang dikirimkannya.

Liputan6.com, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan saat ini mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk lawatan pribadi ke India, Bangladesh dan Pakistan. Ia kini kembali mengajukan perpanjangan cuti ke-2.

Izin cuti Helmi Hasan sudah habis sejak 22 Januari 2016. Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan izin perpanjangan cuti tersebut. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bengkulu Salahudin Yahya mengatakan, jika permohonan perpanjangan izin ditolak, Menteri Dalam Negeri harus memberikan jawaban secara tertulis.

"Kami mengajukan cuti secara resmi dan tertulis, maka diterima atau tidak juga harus tertulis," ujar Salahuddin di Bengkulu, Selasa (26/1/2016).

Jawaban itu, sambung dia, juga untuk memastikan alasan penolakan. Jika ada syarat yang harus dipenuhi, ia akan mengirimkan kembali berkas kepada adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu untuk dilengkapi.

Jika syarat itu tidak bisa dipenuhi, alasan penolakan itu bisa digunakan untuk memanggil Helmi kembali menjalankan kewajibannya sebagai seorang wali kota.     


Salahudin mengatakan posisi Helmi Hasan saat ini berada di Pakistan. Itu diketahui dari rekomendasi rekam medik yang dikirimkan Helmi melalui email yang menyatakan dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Lahore, Pakistan.

Izin cuti pertama Helmi ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Susilo dalam surat bernomor 099/4508/OTDA. Izin itu berlaku selama 45 hari sejak 20 Oktober hingga 3 Desember 2015.

Helmi kemudian mengajukan perpanjangan izin cuti saat berada di luar negeri. Dirjen Otda Sumarsono meloloskan permintaan tersebut dalam surat izin bernomor 099/7004/OTDA tanpa tanggal penandatanganan. Izin tersebut berlaku selama 45 hari sejak 4 Desember 2015 sampai 22 Januari 2016.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya memberikan izin jika memang seorang kepala daerah dinyatakan sakit keras dengan rekomendasi yang benar. Atau, jika ada undangan dari negara lain atau mengunjungi keluarga yang sakit di luar negeri. Batas waktu yang diberikan hanya maksimal 7 hari.     

Izin lain juga diberikan jika seorang kepala daerah melaksanakan ibadah umrah atau menunaikan ibadah haji. Di luar itu, dirinya menyatakan sangat aneh.

"Meskipun kewenangan memberikan izin itu cukup dengan surat izin sekelas Dirjen, tetapi saya harus mengetahuinya. Tidak peduli siapapun itu dan siapa keluarganya," ucap Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini