Sukses

Tak Berhak Selidiki, Polda Jatim Limpahkan Kasus Rokok Ilegal

Polda jatim mendesak penyidik bea cukai mengungkap aktor intelektual kasus rokok ilegal.

Liputan6.com, Surabaya - Berkas kasus sindikat pemalsu sejumlah merek rokok di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang berhasil dibongkar Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dilimpahkan ke Ditjen Bea Cukai.

Pelimpahan kasus dikarenakan pengusutan masalah cukai adalah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Masalah cukai menjadi kewenangan Ditjen Bea Cukai untuk menanganinya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Surabaya, Senin, 11 Januari 2016.
 
Untuk itu, Polda Jatim mendesak penyidik Bea Cukai mengusut aktor intelektual sindikat tersebut. Kasus yang terungkap awal Desember 2015 itu berhasil mengamankan tersangka Toto Waskito beserta 1 truk rokok palsu yang sudah dikemas dan etiket.

 



Kepada petugas Ditreskrimsus Unit IV Bidang Perdagangan Polda Jawa Timur, Toto mengaku tidak mengantongi legalitas dan batangan rokok-rokok dipesan dari pemasok, H Sukri.

H Sukri berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang membekingi Toto. Dalam sehari, omzet menjahit rokok yang diterima H Sukri mencapai Rp 250 juta.

Setelah mendapat rokok dari H Sukri, selanjutnya Toto membuat sendiri kemasannya dengan memalsukan sejumlah kemasan rokok yang beredar resmi. Di antaranya rokok merek Maxx, Piston, Rasta, New On Mild Mentol, Rolling, Guest, dan Gudang Djati.

Selain itu, tersangka juga menggunakan pita cukai palsu dari hasil print komputer yang direkatkan pada kemasan rokok yang dipalsukan. Kemudian, rokok-rokok palsu itu dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 50, 54, 55 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini