Sukses

Buruh Kupang Bertahan Hidup dengan Rebusan Daun Pepaya

Total utang honor yang harus diterima masing-masing buruh mencapai Rp 980 ribu.

Liputan6.com, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Melani Mustari asal Fraksi Partai Golkar menyantuni 9 orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipekerjakan sebagai buruh bangunan di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (23/11/2015) siang.

Aksi spontanitas itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan Melani setelah mendengar informasi tentang buruh bangunan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja tanpa honor selama 2 minggu hingga hanya makan daun pepaya demi menyambung hidup.

"Saya tidak ada interest apalagi tendensi dengan masalah proyek gedung DPRD Kota Makassar. Hanya saja, saya terpanggil untuk melihat kondisi 9 buruh bangunan yang belum diupahi, dan mereka hanya bertahan hidup dengan memakan daun pepaya yang direbus," kata Melani kepada Liputan6.com Senin (23/11/2015).

Agus Pinto, salah seorang buruh bangunan, menyatakan mereka harusnya menerima honor Rp 70 ribu per hari. Total utang honor yang harus diterimanya mencapai Rp 980 ribu.  Uang tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk mengirimkan uang bagi keluarganya di kampung. Uang itu juga dibutuhkan untuk membiayai makan mereka sehari-hari.

"Upah kita tidak pernah lagi dibayar selama 2 minggu dan untuk bertahan hidup kita pergi petik daun pepaya lalu dimasak apa adanya. Kasihan anak isteri kita di kampung (Kupang) karena mereka juga menunggu kiriman dari upah kita yang Rp 70 ribu per hari," kata Agus.

Buruh lainnya, Nurdin mengatakan proses merebus daun pepaya hanya dengan menggunakan kaleng biskuit yang direkayasa jadi kompor. Daun rebus itu dimakan tanpa nasi atau lauk apapun.

"Kita masak daun pepaya pakai ini (kaleng biskuit)," sahut Nurdin.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengimbau para buruh itu melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Dia menegaskan hal itu tidak boleh terjadi, terlebih proyek ini menggunakan uang negara.

"Pemborongnya akan kita panggil karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan," kata dia. (Din/Hmb)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini