Sukses

Honor Ngaret, Buruh Kupang Curi Daun Ubi untuk Makan

Nasib sial buruh Kupang. Tak pegang uang, handphone pun hilang.

Liputan6.com, Makassar - Sebanyak 9 buruh asal kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mogok kerja di Makassar. Mereka dipekerjakan dalam proyek pembangunan renovasi total gedung DPRD Kota Makassar sejak September 2015.

Para buruh itu tak mau melanjutkan kerja lantaran honor belum terbayarkan selama 2 pekan. Mereka harusnya digaji sebagai buruh bangunan Rp 70 ribu per hari dan besaran yang sama untuk lembur malam .

"Terpaksa kami mogok kerja untuk hari ini," kata salah seorang buruh asal kota Kupang, NTT, Marchel (29) saat ditemui Liputan6.com, Senin (23/11/2015)

Tak hanya itu, untuk makan pagi hingga siang hari ini, Marchel mengakui terpaksa mencuri daun ubi di belakang masjid kantor DPRD Makassar untuk dimakan bersama. 

"Kami akui tadi terpaksa curi daun ubi di belakang kantor ini untuk dimakan," tutur Marchel.

Kisah miris yang dialami Marchel ternyata tak sampai di situ, ia bersama rekannya juga mengakui kehilangan handpone saat tertidur di kantin kantor DPRD Makassar.

"Malam kami tidur, eh pas terbangun pagi, kami kehilangan handpone, padahal kami gunakan berkomunikasi dengan anak dan istri di Kupang, "kata Marchel.

 



Saat ini Marchel mengaku bingung untuk bertahan sebagai buruh bangunan dalam proyek renovasi kantor DPRD Makassar. Sebab, selain utang yang menumpuk di kantin belum terbayarkan, belum ada juga uang honor untuk dikirim kepada keluarganya di kampung halaman.

"Saya dan teman lainnya asal kota Kupang  sudah 2 bulan bekerja jadi buruh di proyek ini dan rencana meminta kepada bos untuk pulang saja jika kondisi begini terus," kata dia.

Ia menyebutkan honor dalam proyek renovasi sebagai buruh sebesar Rp 70 ribu untuk kerja dari pagi hingga sore. Kemudian lanjut sore hari hingga malam juga sebesar Rp 70 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengimbau para buruh itu melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Dia menegaskan, hal itu tidak boleh terjadi karena rekanan yang dalam hal ini pemborong proyek telah menggunakan uang negara.

"Pemborongnya akan kita panggil karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan," kata dia. (Hmb/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini