Sukses

Naik 11,5 Persen, UMK Surabaya Jadi Rp 3,045 juta

Penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan panjang bersama pengusaha dan serikat pekerja, termasuk diantaranya Apindo Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sejumlah Rp 3.045.000,- untuk periode 2016 mendatang, dini hari tadi. Penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan panjang bersama pengusaha dan serikat pekerja, termasuk diantaranya Apindo Jawa Timur.

Penetapan UMK tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Ketentuan berlaku per 1 Januari 2016.

Kepala dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo mengatakan bahwa penetapan UMK yang naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," kata Sukardo, Sabtu (21/11/2015).
    
Ia menyatakan UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati atau wali kota masing-masing. Besaran UMK di 37 kabupaten/kota di Jawa Timur berada di bawah Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar UMK 2016

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000,-
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500,-
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000,-
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500,-
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000,-
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000,-
7. Kota Malang Rp 2.099.000,-
8. Kota Batu Rp 2.026.000,-
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000,-
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000,-
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000,-
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000,-
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000,-
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000,-
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000,-
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000,-
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000,-
18. Kota Kediri Rp 1.494.000,-
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000,-
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000,-
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000,-
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000,-
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000,-
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000,-
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000,-
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000,-
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000,-
28. Kota Madiun Rp 1.394.000,-
29. Kota Blitar Rp 1.394.000,-
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000,-
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000,-
32. Kabupaten Pamekasan RP 1.350.000,-
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000,-
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000,-
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000,-
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000,-
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000,-
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000,-

(Din/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini