Sukses

Diselingkuhi, Pria Ini Laporkan Istrinya ke Bupati Ogan Ilir

Dia berharap masalah ini segera selesai demi mendapat kepastian.

Liputan6.com, Palembang - Merasa jadi korban perselingkuhan istrinya, seorang pria warga Kecamatan Plaju Palembang, menyurati Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan perihal masalah pribadinya tersebut.

Sang suami berinisial A (29) mencurigai perselingkuhan istrinya G (29) yang berstatus sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir dengan seorang dokter berinisial IN, di tempatnya bekerja.

Menurut A, kabar perselingkuhan itu makin santer setelah dirinya mendapati foto mesra istrinya dengan si dokter dalam salah satu akun jejaring sosial.

A meyakini, foto tersebut diambil keduanya pada 21-23 Agustus 2015. Saat G pergi dari rumah setelah meminta izin A untuk melaksanakan tugas ke luar daerah.

"Lewat surat terbuka ini, saya minta konfirmasi dari Bupati apakah benar Dinas Kesehatan telah memerintahkan istri saya untuk tugas ke Bandung pada akhir Agustus lalu," tulis A dalam surat tersebut.


A lantas mencurahkan isi hatinya kepada sang Bupati. Sebab, sejak foto itu muncul, rumah tangganya yang dibangun sejak 3 tahun terakhir langsung bergejolak. Banyak kerabat, rekan kerja dan teman-teman yang menanyakan perihal rumah tangga mereka.

A menjawab bahwa G saat ini masih menjadi istri sah. Namun dia berharap masalah ini bisa segera selesai demi mendapat kepastian.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir Siska Susanti membenarkan jika kedua orang yang dilaporkan melakukan perselingkuhan itu merupakan bawahannya.

"Tapi selama ini tidak ada instruksi, surat tugas, maupun izin yang saya berikan terhadap dokter maupun PNS bidan tersebut," kata Siska saat dihubungi, Rabu 18 November 2015.

Jika terbukti melakukan perselingkuhan, menurut Siska, keduanya dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam PP 45/1990 dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir M Syukri saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan mengenai A dan G.

"Benar, sudah dilaporkan, awal November lalu. Kami sudah dapat tembusan untuk proses laporan ini. Selanjutnya masih menunggu hasil dari inspektorat untuk memeriksa kedua terlapor. Jika terbukti, tentu akan dihukum," ucap Syukri. (Nil/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.