Sukses

Berkas Tersangka Pembunuh Angeline Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan langsung melimpahkan berkas kedua tersangka pembunuh Angelina ke pengadilan.

Liputan6.com, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas tersangka pembunuhan bocah Angeline di Denpasar. Kedua tersangka adalah Margriet Megawe tak lain adalah ibu angkatnya dan Agus Tay Hambamay.

"Hari ini kita limpahkan ke PN Denpasar," kata Kahumas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di kantornya, Kamis (15/10/2015).

Pelimpahan berkas itu untuk kedua tersangka pembunuh Angeline yakni Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May.Sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke kepolisian karena masih perlu dilengkapi.

Soal tempat penahanan, kedua tersangka masih ditahan di Lapas Kerobokan. "Nanti, setelah dilimpahkan kewenangan tersangka ada di pengadilan," kata Ashari.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali, pada 10 Juni 2015.

Hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu menunjukkan banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah mungil itu. (Hmb/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini