Sukses

DPRD Minta Proyek Apartemen di Pusat Kota Surabaya Dihentikan

Mereka khawatir masyarakat akan dirugikan karena lahan apartemen itu milik pemerintah.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka pun merekomendasikan proyek tersebut untuk dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.

Sebab, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim.
 
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," tutur Thoriqul Haq kepada wartawan, Rabu 9 September 2015.

Dia menegaskan, pihak manajemen melanggar aturan jika pembangunan terus berjalan. Ketika hal itu terjadi, pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
 
"Penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah," tandas Thoriq.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed. Dia menilai pembangunan apartemen itu sudah salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut merupakan aset Provinsi Jatim.

"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ujar Mahoed.

Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemprov khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp 1,5 triliun di tanah seluas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
    
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli apartemen hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," ungkap Ardi.

Dia juga mengaku tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.

"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus mengubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," pungkas Ardi.‎ (Bob/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini