Sukses

Istri Selingkuh, Suami di Palembang Jual Anak Rp 8,5 Juta

Selama pisah dengan istri, Feri tinggal berdua dengan anaknya. Penjual manisan ini sempat menelpon Yuni sebelum menjual anaknya tersebut.

Liputan6.com, Palembang - Entah apa yang ada di otak Feri Septiawan (22), warga jalan RM Martadinata, Lorong Satria, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) 2, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia nekat menjual putrinya sendiri FA (3,5) kepada kenalannya, Koko Joni. Parahnya, motif penjualan anak ini karena Feri sakit hati kepada istrinya, Yuni (22), yang diduga selingkuh.

Penjualan anak ini terbongkar, setelah Yuni menelpon Feri, menanyakan anaknya. Saat mengetahui anaknya dijual, Yuni pun melapor ke Polresta Palembang beberapa waktu lalu.

"Kami sudah pisah ranjang, saya kesal istri berselingkuh. Saya juga ditolak mertua, saya semakin emosi melihat mertua merestui isteri selingkuh. Entah apa salah saya, padahal kami sudah menikah 6 tahun," ujar Feri saat diamankan di Polresta Palembang, Kamis, (27/8/2015).

Selama pisah dengan istri, Feri tinggal berdua dengan anaknya. Penjual manisan ini sempat menelpon Yuni sebelum menjual anaknya tersebut.

"Saya telepon Yuni, kalau tidak mau ngurus anak, jual saja. Lalu dijawab iya. Ya langsung saya jual," kata Feri.

Feri kenal dengan Koko melalui rekannya, Lilis Suryani (50) dan Maimunah (40). Akhirnya, ia menjual anaknya Rp 8,5 Juta. Lilis dan Maimunah pun mendapatkan uang Rp 2 Juta. Yuni dikasih Rp 400 ribu, namun ia tidak memberitahu asal uang tersebut.

Tak hanya menangkap Feri, Satreskrim Polresta Palembang juga menggelandang 2 rekannya, Lilis Suryani (50) Warga kawasan 7 Ulu Palembang dan Maymuna (40) warga Kecamatan Aryo Kemuning Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, 3 tersangka ini menjual FA kepada Koko Joni pada 17 Agustus 2015.

"Kita berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari isterinya. Sehingga keberadaannya berhasil kita lacak. Perantaranya juga kita tangkap. Untuk penadah masih kita kejar karena melarikan diri. Pelaku akan dikenakan dengan UU tentang perlindungan anak," kata Suryadi. (Ron/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini