Liputan6.com, Palembang - Entah apa yang ada di benak Andika Saputra (31), yang tega membacok kepala istrinya, Rini (28), menggunakan sebilah parang tajam. Parahnya, sang istri sedang dalam kondisi hamil 2 bulan.
Hanya karena ditegur karena jarang pulang ke rumah, Andika nekat menganiaya Rini di rumahnya, Jalan Radial Rumah Susun, lantai dasar Blok 30A, Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
Baca Juga
Buron 9 Bulan, Bule Penganiaya Mantan Istri di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Kondisi Terkini Areum eks T-ARA yang Sempat Coba Bunuh Diri karena Dugaan KDRT hingga Ingin Bercerai
Saksikan FTV Ramadan Episode Nasib Naas Tukang Tambal Culas, Minggu 24 Maret 2024 Pukul 04:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sebelum membacok, Andika juga menendang dan memukuli tubuh Rini.
Advertisement
"Dia menjambak rambut saya, memukul, dan menerjang wajah. Perut saya masih sakit dan kepala saya bocor," kata Rini, saat melapor ke Polresta Palembang, Selasa (4/7/2015).
Diduga, aksi brutal suaminya yang berprofesi sebagai pedagang buah ini, dipengaruhi konsumsi obat-obatan terlarang.
Kasat reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Rini dengan tanda bukti nomor LP/B-1694/VIII/2015/Sumsel/Resta.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti, sekarang dalam pemeriksaan petugas. Bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Suryadi. (Ron/Rmn)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.